• Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kota Gorontalo, Jl. Nani Wartabone, No 67 Kel. Ipilo, Kec. Kota Timur. No Telp, 04358527097

GAMBARAN UMUM DINAS KEARSIPAN
DAN PERPUSTAKAAN KOTA GORONTALO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Gorontalo merupakan OPD baru yang terbentuk sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Darah Nomor 191) serta Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Gorontalo (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2016 Nomo 46).

Sebagaimana Digariskan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repulik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata Cara Review Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Gorontalo mengemban amanah
sebagai pelaksana Urusan Wajib Kearsipan dan Urusan Wajib Perpustakaan. Urusan Wajib Kearsipan, lembaga harus siap menampung, menyimpan, memelihara serta mengamankan arsip-arsip statis yang memiliki nilai sejarah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, sedangkan Dalam Urusan Wajib Pepustakaan, lembaga harus siap untuk ikut serta dalam mencerdaskan bangsa melalui bahan bacaan atau literature yang terseleksi dan up to date, memberikan layanan baca secara optimal kepada masyarakat baik di lokasi perpustakaan maupun melalui perpustakaan keliling. Hal tersebut perlu dilakukan dikarenakan minat baca masyarakat Kota Gorontalo masih rendah. Oleh karena itu, dengan adanya perpustakaan Daerah Kota Gorontalo diharapkan mampu meningkatkan minat baca masyarakat.

Dalam perananannya sebagai pelaksana Setiap Laporan Instansi Pemerintah (LKIP) dibuat dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dibebankan kepada setiap OPD dengan suatu sistem yang diatur secara jelas guna mendorong terciptanya keterbukaan kepada masyarakat luas dengan harapan akan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat secara berkesinambungan.

Sebagai wujud konkrit dalam mengimplementasikan Rencana strategis (Renstra) Kota Gorontalo 2019-2024, dan dengan telah dibentuknya Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Gorontalo melalui penetapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Gorontalo, maka atas dasar itu laporan pertanggungjawaban akhir tahun sebagai laporan kemajuan penyelengaraan sebagian urusan Pemerintah Daerah kota Gorontalo telah disusun laporan realisasi penyelengaraan tugas pokok dan fungsi organisasi dalam bentuk LKIP tahun 2020.

 

 


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?