Struktur Organisasi
Berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 46 Tahun 2016 tentang Susunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Gorontalo terdiri atas :
- Kepala Dinas : Drs. SUTARTO [NIP. 19620924 198303 1 010]
- Sekretaris : H. YANSON LASALEWO, S. Pd, M.Pd [NIP. 19640330 198903 1 013]
- Sub. Bagian Program: ALIEF MURSILAH KOLLY, SE [NIP. 19770830 200604 2 018 ]
- Sub. Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian : FINCE TAMBUNG, S.Pd,M.Pd [NIP. 19680221 199803 2 003 ]
- Kepala Bidang Kearsipan : Dra. KARLINA SUNGE [NIP. 19630404 199303 2 004]
- Seksi Pembinaan Kearsipan : TONY W. NIODE, S.IP [NIP. 19690614 200701 1 024]
- Seksi Pengelolaan Arsip : ISMAIL BILONDATU, A.MA.Pd [NIP. 19670906 199808 1 001]
- Seksi Layanan Dan Pemanfaatan Kearsipan: IVONI R. STEEYN [NIP. 19710515 199402 2 004]
- Kepala Bidang Perpustakaan : YUSNITA PANTU, SE. MM [NIP. 19771012 200312 2 006]
- Seksi Deposit, Pengembangan Koleksi, Pengolahan Dan Pelestarian Bahan Perpustakaan : NOVRIANTY MACHMUD, S.AKUN [NIP. 19751101 200012 2 003 ]
- Seksi Layanan, Otomasi Dan Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca : WARLIN DJIUWA, S.Pd [NIP. 19660718 198902 2 001]
- Seksi Pembinaan, Pengembangan, Kerjasama Perpustakaan Dan Tenaga Perpustakaan : LISNAWATY PAKAYA, S.Pd [NIP. 19630705 198603 2 023]
- Kelompok Jabatan Fungsional; - Pustakawan Ahli Madya : Drs. MOH. ISKANDAR M. MUSA, M.EcDev [NIP. 196221231 199003 1 029] - Pustakawan Ahli Madya : MARLEN MOBONGGI, S.Pd, M.Pd [NIP. 19720210 200601 2 017]
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas Pokok membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam lingkup tugas Pengelola Data Perpustakaan dan Arsip.
Kedudukan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Gorontalo adalah Lembaga Teknis Daerah dan merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah Kota yang memberikan pelayanan kepada Masyarakat di bidang Perpustakaan dan Arsip dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah Kota Gorontalo.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Walikota Gorontalo nomor 46 Tahun 2016 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya ;
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkuptugasnya ;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya ; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya ;
- Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran tugas
Dalam melaksanakan tugas Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun rencana dan program pengembangan di bidang Perpustakaan dan Arsip
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan Arsip berdasarkan program kerja sebagai dasar pelaksanaan tugas sesuai kebutuhan untuk peningkatan kinerja unit
- Menyusun kebijakan teknis Bidang Perpustakaan dan Arsip berdasarkan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Bidang Perpustakaan dan Arsip;
- Mengorganisir pelaksanaan kegiatan di Bidang Perpustakaan dan Arsip melalui mekanisme/ prosedur kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas unit
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan di Bidang Perpustakaan dan Arsip secara terpadu untuk tertibnya pelaksanaan tugas
- Mengarahkan pelaksanaan kegiatan di Bidang Perpustakaan dan Arsip berdasarkan skala prioritas untuk peningkatankinerja unit
- Membina pelaksanaan kegiatan di Bidang Perpustakaan dan Arsip secara menyeluruh untuk kelancaran tugas unit
- Mendistribusikan tugas sesuai bidang masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas unit
- Mengawasi pelaksanaan tugas baik intern secara berkala untuk efektivitas dan efesiensi kegiatan unit
- Mengevaluasi seluruh kegiatan unit secara terpadu untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas
- Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan unit terkait melalui rapat koordinasi untuk penyatuan pendapat
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas unit secara berkala sebagai bahan evaluasi dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan untuk kelancaran tugas kedinasan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas unit secara berkala sebagai bahan evaluasi dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan untuk kelancaran tugas kedinasan
II. Sekretaris
Sekretaris Dinas melaksanakan tugas penatausahaan dibidang program, umum, kearsipan, kepegawaian dan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Dinas menyelenggarakan fungsi :
- Menghimpun kebijakan teknis di bidang penyusunan program, keuangan, kepegawaian , umum dan kearsipan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
- Menyusun rencana kegiatan unit sesuai kebutuhan untuk menjadi program unit
- Melaksanakan tugas pengelolaan administrasi berdasarkan pedoman untuk meningkatkan pelayanan
- Melaksanakan tugas pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan pedoman untuk tertibnya administrasi keuangan
- Melaksankan tugas pengelolaan kepegawaian berdasarkan petunjuk pelaksaan/petunjuk teknis untuk tertibnya penataan administrasi kepegawaian
- Melaksanakan tugas pengelolaan perlengkapan dan kearsipan sesuai kebutuhan untuk kelancaran kegiatan unit
- Melakukan pembinaan pegawai secara berkala untuk peningkatan kinerja aparatur
- Mengkonsultasikan tugas dengan atasan secara lisan maupun tertulisuntuk beroleh petunjuk
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas degan kepala-kepala bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai job untuk tertibnya pelaksanaan tugas
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan unuk kelancaran tugas kedinasan
III. Kepala Bidang Perpustakaan
Kepala Bidang Perpustakaan mempunyai tugas dibidang pengembangan koleksi, pengolahan bahan perpustakaan, pembinaan perpustakaan, layanan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca untuk peningkatan kualitas perpustakaan daerah dan peningkatan minat baca masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas kepala bidang perpustakaan mempunyai tugas
- Menghimpun kebijakan teknis di bidang perpustakaan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas operasional
- Melaksanakan deposit, pengembangan koleksi, dan pengolahan bahan perpustakaan meliputi penghimpunan, pengelolaan, pendayagunaan karya cetak dan karya rekam, penyusunan bibliografi daerah dan katalog induk daerah serta penyusunan literatur sekunder, penyusunan kebijakan pengembangan koleksi, seleksi, pengadaan bahan perpustakaan, inventarisasi, pengembangan koleksi daerah (local content), pelaksanaan kajian kebutuhan pemustaka, deskripsi bibliografi, klasifikasi, penentuan tajuk subjek, penyelesaian fisik bahan perpustakaan, verifikasi, validasi, dan pemasukan data ke pangkalan data;
- Melaksanaan layanan, otomasi, dan kerja sama perpustakaan meliputi layanan sirkulasi, rujukan, literasi informasi, bimbingan pemustaka, dan layanan ekstensi (perpustakaan keliling, pojok baca, dan sejenisnya), promosi layanan, pelaksanaan kajian kepuasan pemustaka,pengembangan teknologi, informasi, dan komunikasi perpustakaan, pengelolaan website dan jaringan perpustakaan, serta pelaksanaan kerja sama antar perpustakaan dan membangun jejaring perpustakaan.
- Melaksanakan pelestarian bahan perpustakaan meliputi konservasi pelestarian fisik bahan perpustakaan termasuk naskah kuno melalui perawatan, restorasi, dan penjilidan serta pembuatan sarana penyimpanan bahan perpustakaan,dan alih media melakukan pelestarian isi/nilai informasi bahan perpustakaan termasuk naskah kuno melalui alih media,pemeliharaan serta penyimpanan master informasi digital
- Melaksanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan meliputi pengembangan semua jenis perpustakaan, implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pendataan perpustakaan, koordinasi pengembangan perpustakaan,dan pemasyarakatan/sosialisasi, serta evaluasi pengembangan perpustakaan;
- Melaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan meliputi pendataan tenaga perpustakaan, bimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis kepustakawanan, penilaian angka kredit pustakawan, koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, pemasyarakatan/sosialisasi, serta evaluasi pembinaan tenaga perpustakaan; dan
- Melaksanaan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca meliputi pengkajian, dan pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca, koordinasi, pemasyarakatan / sosialisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi kegemaran membaca.
- Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai job untuk tertibnya pelaksanaan tugas
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan unuk kelancaran tugas kedinasan
- Kepala Bidang Kearsipan
Kepala Bidang Kearsipan mempunyai tugas dibidang kearsipan meliputi pembinaan kearsipan, pengelolaan dan layanan serta pemanfaatan arsip untuk tertatanya arsip daerah.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Kearsipan menyelenggarakan fungsi :
- Menghimpun kebijakan teknis di bidang perpustakaan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas operasional
- Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan kearsipan;
- Melaksanakan pembinaan kearsipan pada Perangkat Daerah;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis serta layanan dan pemanfaatan kearsipan;
- Melaksanakan pengelolaan arsip vital dan asset daerah;
- Melaksankan pengelolaan arsip inaktif;
- Melaksanakan akuisisi arsip statis;
- Melaksanakan pengolahan arsip statis;
- Melaksanakan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan pada Perangkat Daerah
- Melaksanakan sosialisasi kearsipan pada Perangkat Daerah
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kearsipan pada Perangkat Daerah
- Melaksanakan sosialisasi kearsipan masyarakat;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kearsipan pada masyarakat
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kearsipan pada lembaga pendidikan
- Melaksanakan preservasi arsip statis;
- Melaksanakan alih media dan reproduksi arsip dinamis dan arsip statis;
- Melaksanakan layanan informasi kearsipan;
- Melaksanakan pemanfaatan arsip statis; dan
- .Melaksanakan jasa kearsipan.
- Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai job untuk tertibnya pelaksanaan tugas
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan unuk kelancaran tugas kedinasan
V. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 46 Tahun 2016 tentang Susunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Gorontalo terdiri atas :
- Kepala Dinas;
- Sekretaris;
- Sub. Bagian Program;
- Sub. Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian
- Kepala Bidang Kearsipan;
- Seksi Pembinaan Kearsipan
- Seksi Pengelolaan Arsip
- Seksi Layanan Dan Pemanfaatan Kearsipan
- Kepala Bidang Perpustakaan;
- Seksi Deposit, Pengembangan Koleksi, Pengolahan Dan Pelestarian Bahan Perpustakaan
- Seksi Layanan, Otomasi Dan Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca
- Seksi Pembinaan, Pengembangan, Kerjasama Perpustakaan Dan Tenaga Perpustakaan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Berita Terbaru

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Gorontalo Beri Penghargaan Pada Tiga Organisasi Perangkat Daerah Terkait Implementasi SRIKANDI Terbaik Tahun 2024.
